Melalui program ini, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dana dalam bentuk deposito di bank penyalur untuk pembiayaan KPR, PUMP, PRP dan KK yang akan disalurkan oleh bank penyalur dengan bunga khusus.
Adapun bank penyalur yang telah bekerja sama menjadi mitra adalah Bank BTN, BJB, Bank Nagari, Bank Aceh, BPD Bali, dan Bank Jateng.
4 Jenis Pembiayaan Perumahan MLT BPJS Ketenagakerjaan
1. Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
Dalam program ini, BPJS akan memberikan pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun bagi peserta dengan jumlah plafon maksimal Rp500 juta.
Jangka waktu yang diberikan dalam program ini adalah maksimal 30 tahun.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan 2025 memberikan Potongan Iuran 50 Persen untuk program JKK dan JKM
2. Pinjaman Renovasi Rumah (PRP)
Program ini diberikan khusus untuk melakukan renovasi rumah milik peserta yang telah memiliki sertifikat hak atas tanah.
Besaran pembiayaan maksimal yang diberikan melalui program ini adalah Rp200 juta dengan jangka waktu kredit maksimal 15 tahun.
3. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)
Program ini digunakan untuk membantu peserta melalui penyediaan sebagian atau seluruh uang muka untuk membeli rumah tapak atau rumah susun.
Namun demikian, program ini hanya berlaku untuk pembelian rumah subsidi dengan plafon maksimal Rp150 juta dengan jangka waktu maksimal 30 tahun.
Selain itu, program ini hanya berlaku bagi peserta yang belum memiliki rumah sebelumnya.
Baca Juga: Kajian Ustadz Khalid Basalamah: Dilema Hukum KPR, Termasuk Riba Atau Masuk Perkara Darurat?
4. Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK)