Kementerian Agama mewajibkan Calon Jemaah Haji 2025 Memiliki BPJS Kesehatan Aktif untuk Kelancaran Ibadah

Photo Author
- Senin, 17 Februari 2025 | 20:07 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) kini mewajibkan seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji 1446 H/2025 memiliki BPJS Kesehatan aktif (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @bpjskesehatan_ri)
Kementerian Agama (Kemenag) kini mewajibkan seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji 1446 H/2025 memiliki BPJS Kesehatan aktif (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @bpjskesehatan_ri)

GENMUSLIM.id - Kementerian Agama (Kemenag) kini menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Calon Jemaah Haji 2025 serta petugas haji pada musim haji 1446 H/2025 untuk memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan aktif demi Kelancaran Ibadah.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan Kelancaran Ibadah para Calon Jemaah Haji 2025 dalam menjalankan ibadah dengan lebih tenang, terutama dalam hal akses terhadap layanan kesehatan selama di Tanah Suci.

Pemerintah, melalui kerja sama dengan BPJS Kesehatan, akan memastikan bahwa seluruh jemaah haji reguler telah terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memiliki status keanggotaan yang aktif sebelum keberangkatan.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhammad Zain, menyampaikan bahwa ketentuan kepemilikan BPJS Kesehatan aktif bagi jemaah haji ini akan dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) yang mengatur teknis pengisian kuota haji reguler serta mekanisme pelunasan biaya haji tahun 2025.

Baca Juga: Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan: Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun! Simak Cara Mencairkan Dana Pensiun dengan Jamsostek Mobile

"Jadi jemaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan pelindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke tanah air," ujar Muhammad Zain dalam keterangannya.

Ia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan berperan dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi jemaah haji, baik sebelum keberangkatan maupun setelah mereka kembali ke tanah air.

Apabila seorang jemaah mengalami gangguan kesehatan atau membutuhkan perawatan medis sebelum menjalani ibadah haji maupun setelah kepulangannya, seluruh biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Namun, perbedaannya adalah tahun ini seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN yang aktif. Sebelumnya, kepesertaan BPJS tidak menjadi syarat mutlak. Dengan aturan baru ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan, " kata Muhammad Zain.

Baca Juga: Resmi Dibuka, Pelunasan Biaya Haji 1446 H untuk Jemaah Reguler Dimulai pada 14 Februari 2025

Muhammad Zain mengimbau seluruh calon jemaah haji untuk memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.

"Kita berharap semua jemaah mendapatkan haji maqbul dan mabrur. Insya Allah," kata Zain.

Dengan adanya jaminan perlindungan kesehatan ini, ia berharap baik jemaah maupun petugas haji dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang, tanpa khawatir terkait akses layanan medis jika dibutuhkan.

Perlindungan ini mencakup masa persiapan sebelum keberangkatan, pelaksanaan ibadah di Arab Saudi, hingga kepulangan ke Indonesia, sehingga kesehatan mereka tetap terjaga sepanjang rangkaian perjalanan haji. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Instagram @bpjskesehatan_ri, KMA No 72 Tahun 2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Kh

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X