Inilah Ketentuan dan Rincian Biaya Haji Khusus 2025 beserta Aturan PIHK dan Layanan Tambahan Jamaah

Photo Author
- Rabu, 5 Februari 2025 | 10:15 WIB
Pemerintah telah menetapkan Biaya Perjalanan Haji (Bipih) bagi jemaah haji khusus (Foto: GENMUSLIM.id/dok: instagram @kemenag_ri)
Pemerintah telah menetapkan Biaya Perjalanan Haji (Bipih) bagi jemaah haji khusus (Foto: GENMUSLIM.id/dok: instagram @kemenag_ri)

GENMUSLIM.id - Pemerintah telah menetapkan Biaya Perjalanan Haji (Bipih) bagi jemaah haji khusus.

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.

Tahapan Pembayaran Biaya Haji Khusus 2025

Untuk menjalankan ibadah haji khusus, calon jamaah diwajibkan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus melalui dua tahap pembayaran yang telah ditetapkan pemerintah.

Berikut rincian tahapan pembayaran:

1. Setoran Awal – Calon jamaah harus menyetorkan dana awal sebesar USD 4.000 sebagai tanda komitmen untuk mengikuti program haji khusus. Pembayaran ini dilakukan pada tahap awal pendaftaran.

2. Setoran Pelunasan – Setelah setoran awal dilakukan, jamaah wajib melunasi sisa pembayaran sebesar USD 4.000 sebelum batas waktu yang ditentukan.

Dengan sistem pembayaran ini, total biaya minimal yang harus disiapkan oleh setiap jamaah haji khusus adalah USD 8.000 atau sekitar Rp 130,5 juta dengan kurs Rp 16.315 per USD.

Pembayaran ini bersifat wajib dan menjadi syarat utama dalam proses keberangkatan haji khusus.

Baca Juga: Pesan Penting dari Menteri Agama Untuk Jamaah Haji 2025: Wajib Siapkan Ini Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

Biaya Tambahan dari PIHK: Layanan dan Ketentuan Pembayaran

Di luar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus yang telah ditetapkan pemerintah, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diperbolehkan memungut biaya tambahan dari jamaah.

Besaran biaya tambahan ini bervariasi, tergantung pada fasilitas dan layanan ekstra yang ditawarkan di luar standar minimum yang telah ditetapkan pemerintah.

Jenis Layanan Tambahan yang Ditawarkan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: KMA No 72 Tahun 2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Kh

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X