Resmi Dibuka, Pelunasan Biaya Haji 1446 H untuk Jemaah Reguler Dimulai pada 14 Februari 2025

Photo Author
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 10:59 WIB
Pelunasan Biaya Haji 1446 H untuk Jemaah Reguler Di buka mulai pada 14 Februari 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @informasihaji)
Pelunasan Biaya Haji 1446 H untuk Jemaah Reguler Di buka mulai pada 14 Februari 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @informasihaji)

GENMUSLIM.id - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama akan segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler untuk musim haji 1446 H/2025 M.

Pembukaan tahap pelunasan ini dilakukan setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M.

Keppres Nomor 6 Tahun 2025, yang menetapkan besaran biaya haji yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) serta nilai manfaat, telah resmi ditandatangani oleh Presiden pada 12 Februari 2025.

"Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari - 14 Maret 2025," ujar Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

“Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” sambung Hilman.

Baca Juga: Inilah Ketentuan dan Rincian Biaya Haji Khusus 2025 beserta Aturan PIHK dan Layanan Tambahan Jamaah

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 telah resmi ditandatangani oleh Presiden pada 12 Februari 2025.

Keppres ini secara rinci mengatur ketentuan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), termasuk komponen yang ditanggung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) berdasarkan embarkasi masing-masing.

Regulasi ini menjadi dasar resmi dalam pelaksanaan tahapan pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler tahun 1446 H/2025 M.

"Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU),” ujar Dirjen PHU Hilman Latief.

Baca Juga: Pesan Penting dari Menteri Agama Untuk Jamaah Haji 2025: Wajib Siapkan Ini Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Instagram @informasihaji, Keppres Nomor 6 tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X