GENMUSLIM.id - Pemerintah telah mengumumkan delapan program paket ekonomi dalam rangka mengakselerasi program-program prioritas pemerintah di sisa tahun ini.
Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk delapan program paket akselerasi ekonomi 2025 ini sebesar Rp16,23 triliun.
Paket tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin 15 September 2025.
Adapun salah satu program yang akan dijalankan adalah Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Tanpa Pakai BPJS Kesehatan, Inilah Cara dan Langkah Cek Kesehatan Gratis saat Ulang Tahun
Program ini, kata Airlangga, dilaksanakan dengan menurunkan bunga kredit perumahan dengan target penerima sebanyak 1.050 unit.
Nantinya pemerintah bakal melakukan relaksasi manfaat bunga Kredit Kepemilikan RUmah (KPR), Kredit Pemilikan Apartemen (KPA), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dengan nilai maksimum BI Rate plus tiga persen.
Selain itu, untuk pihak pengembang, pemerintah juga menerapkan penurunan BI Rate menjadi 4 persen yang sebelumnya 6 persen.
Lebih lanjut, pemerintah juga akan melakukan relaksasi laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau BI Checking.
"Jadi sebelumnya adalah BI Rate plus lima persen, ini diturunkan menjadi BI Rate plus tiga persen," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.
"Kemudian untuk penerima manfaat di mana itu bisa untuk mencicil rumah, bisa untuk down payment (DP), dan juga untuk para developer yang tadinya BI Rate plus enam persen diturunkan juga menjadi empat persen," lanjutnya.
"Targetnya Rp150 miliar ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tahun ini ditargetkan sampai 1.050," tutup pria kelahiran Surabaya itu.
Lantas, bagaimana jenis pembiayaan yang bakal diterapkan dari program tersebut melalui MLT BPJS Ketenagakerjaan? Berikut adalah empat jenis pembiayaan perumahan tersebut:
Baca Juga: Rekrutmen Pegawai Administrasi Tidak Tetap BPJS Kesehatan: Kesempatan Berkarir di Sektor Kesehatan
MLT BPJS Ketenagakerjaan
Melansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, MLT merupakan fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).