1. Skala 1: Otentikasi dilakukan setiap bulan oleh penerima dana veteran.
2. Skala 2: Otentikasi dilakukan selama dua bulan sekali bagi penerima pensiun sendiri, yatim, duda/ janda, tanpa ahli waris.
3. Skala 3: Otentikasi dilakukan selama tiga bulan sekali bagi penerima pensiun yang memiliki ahli waris seperti anak/ pasangan.
Otentikasi adalah proses verifikasi yang dilakukan untuk memastikan bahwa dana pensiun diterima oleh pihak yang berhak.
Otentikasi ini pun meminimalisir penipuan dan menjaga agar gaji yang akan diberikan ke pensiunan PNS bisa diterima dengan orang yang tepat
Itulah beberapa hal terkait proses pencairan gaji pensiunan PNS yang harus dilakukan agar dana bisa diterima ke rekening masing-masing, semoga bermanfaat ya.***