Baca Juga: Uji Pengetahuan PPG: Sebanyak 15.268 Guru PAI di Sekolah Jalani Evaluasi Kompetensi Secara Daring
3. Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis: Diberikan bagi PNS yang bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip yang bersifat permanen.
4. Tunjangan Bahaya dan Risiko: Tunjangan bagi PNS yang bekerja di area dengan potensi bahaya atau risiko tinggi.
5. Tunjangan Pengamanan: Diberikan untuk PNS yang memiliki tugas di bidang pengamanan.
6. Insentif Khusus: Insentif yang diberikan berdasarkan kondisi atau situasi tertentu yang mempengaruhi pekerjaan.
7. Tunjangan Khusus Provinsi Papua: Pemberian tunjangan untuk PNS yang bekerja di Provinsi Papua.
8. Tunjangan Khusus untuk Guru dan Dosen: Diberikan bagi guru dan dosen yang bekerja di instansi pendidikan.
9. Tunjangan Pengabdian di Daerah Terpencil: PNS yang bertugas di daerah terpencil atau sulit dijangkau menerima tunjangan ini.
Baca Juga: Pensiunan ASN Akan Terima THR dan Gaji ke 13 Nih, Yuk Perhatikan Beberapa Komponen Berikut Ini
10. Tunjangan Operasi Pengamanan: Bagi Prajurit TNI dan PNS yang terlibat dalam operasi pengamanan di pulau-pulau kecil dan wilayah perbatasan.
11. Tunjangan Khusus untuk Wilayah Pulau Kecil dan Perbatasan: Diberikan untuk PNS yang bertugas penuh di wilayah pulau-pulau kecil atau wilayah perbatasan.
12. Tunjangan Selisih Penghasilan: Diberikan kepada PNS di lingkungan MPR, DPR, dan DPD.
13. Tunjangan atau Insentif Berdasarkan Peraturan Tertentu: Ditetapkan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
14. Tunjangan atau Sebutan Lainnya: Tunjangan yang ditetapkan oleh instansi atau aturan internal masing-masing instansi.
Namun, adanya pencairan THR dapat mengancam pencairan sejumlah tunjangan tersebut. Hal ini disebabkan oleh kebijakan yang mengatur bahwa anggaran untuk THR dapat mengurangi alokasi anggaran untuk tunjangan lainnya.