nasional

15 Tunjangan PNS Terancam Tidak Cair Jika THR Dicairkan, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Sabtu, 22 Februari 2025 | 17:42 WIB
Tunjangan PNS yang Tidak Akan Cair JIka Mencairkan THR (Foto: GENMUSLIM.id/dok: menpan.go.id)

GENMUSLIM.id - Tunjangan PNS merupakan salah satu bentuk apresiasi dari pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas kerja keras mereka dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Tak jarang, tunjangan-tunjangan ini sangat dinantikan oleh para PNS karena dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

Namun, tahun ini terdapat kabar yang kurang menggembirakan. Sebanyak 15 jenis tunjangan yang biasa diterima PNS terancam tidak cair apabila Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan.

Dikutip GENMUSLIM dari PP No 14 Tahun 2024 pada 22 Februari 2025, Pemberian THR memang selalu menjadi hal yang ditunggu-tunggu setiap tahunnya.

Hal ini karena THR memberikan manfaat yang langsung terasa, terutama menjelang Lebaran.

Banyak PNS yang berharap agar THR dapat segera dicairkan, meskipun ada kemungkinan bahwa pencairan THR akan mempengaruhi penerimaan tunjangan lainnya.

Baca Juga: Pensiunan PNS Wajib Baca! Beginilah Proses Penyaluran THR dan Gaji ke 13 Tahun 2025 yang Akan Diterima

Bagi sebagian PNS, THR menjadi lebih diutamakan karena jumlahnya yang cukup besar, sementara 15 tunjangan lainnya sering kali memiliki nominal yang lebih kecil jika dibandingkan dengan THR.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, ada sejumlah tunjangan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk insentif dan kompensasi atas pekerjaan mereka.

Tunjangan-tunjangan ini meliputi insentif kinerja, insentif kerja, hingga tunjangan pengelolaan arsip statis.

Selain itu, ada pula tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, dan berbagai tunjangan lainnya yang disesuaikan dengan tugas dan jabatan masing-masing.

Berikut adalah daftar lengkap 15 tunjangan yang dimaksud:

1. Insentif Kinerja: Tunjangan yang diberikan berdasarkan pencapaian kinerja PNS dalam melaksanakan tugas.

2. Insentif Kerja: Pemberian insentif untuk pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus.

Halaman:

Tags

Terkini