- Klik "Masuk".
- Cek hasil seleksi di akun masing-masing.
Proses Lapor Diri bagi Peserta yang Lolos Seleksi Administrasi
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi wajib melakukan Lapor Diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) pada 17-28 Februari 2025.
Lapor diri dapat dilakukan melalui platform resmi LPTK yang ditunjuk, yang berfungsi sebagai tempat pendidikan bagi calon guru.
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Lapor Diri ke LPTK
Berdasarkan informasi dari laman resmi PPG Kemenag 2025, berikut dokumen yang harus disertakan:
1. Ijazah yang digunakan untuk linieritas PPG beserta transkrip nilai.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Foto terbaru (latar belakang merah; laki-laki mengenakan jas dan dasi hitam, perempuan menyesuaikan).
4. Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang mencakup:
a. SK Mengajar sebagai guru dalam 6 tahun terakhir.
b. Perangkat Pembelajaran (RPP/Modul Ajar, Materi Ajar, LKPD, Media Pembelajaran, dan Instrumen Penilaian maksimal 12 semester).
c. Sertifikat atau piagam dari pelatihan/seminar ilmiah KKG/MGMP maksimal 12 semester.
d. Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Madrasah yang membuktikan keterlibatan dalam pengelolaan administrasi pembelajaran.