Cara Mengecek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPG Daljab Kemenag 2025 melalui Akun EMIS dan SIAGA

Photo Author
- Kamis, 20 Februari 2025 | 11:59 WIB
Hasil seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Kemenag 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @pendiskemenag)
Hasil seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Kemenag 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @pendiskemenag)

- Klik "Masuk".

- Cek hasil seleksi di akun masing-masing.

Proses Lapor Diri bagi Peserta yang Lolos Seleksi Administrasi

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi wajib melakukan Lapor Diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) pada 17-28 Februari 2025.

Lapor diri dapat dilakukan melalui platform resmi LPTK yang ditunjuk, yang berfungsi sebagai tempat pendidikan bagi calon guru.

Baca Juga: Good News! THR dan Gaji ke 13 Pensiunan PNS Sudah Siap Cair Nih, Lihat Jadwal Pencairannya Disini Yuk

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Lapor Diri ke LPTK

Berdasarkan informasi dari laman resmi PPG Kemenag 2025, berikut dokumen yang harus disertakan:

1. Ijazah yang digunakan untuk linieritas PPG beserta transkrip nilai.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Foto terbaru (latar belakang merah; laki-laki mengenakan jas dan dasi hitam, perempuan menyesuaikan).

4. Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang mencakup:

a. SK Mengajar sebagai guru dalam 6 tahun terakhir.

b. Perangkat Pembelajaran (RPP/Modul Ajar, Materi Ajar, LKPD, Media Pembelajaran, dan Instrumen Penilaian maksimal 12 semester).

Baca Juga: Kemenag Luncurkan Situs Web Khusus Untuk PPG Daljab 2025, Thobib: Untuk Memudahkan Akses Informasi Guru

c. Sertifikat atau piagam dari pelatihan/seminar ilmiah KKG/MGMP maksimal 12 semester.

d. Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Madrasah yang membuktikan keterlibatan dalam pengelolaan administrasi pembelajaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: emis.kemenag.go.id, siagapendis.kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X