Baca Juga: Beredar Isu dan THR Gaji ke 13 Dihapus, Begini Respon Pemerintah yang Diwakili oleh Sri Mulyani
THR dan gaji ke 13 ini merupakan bentuk penghargaan kepada para pensiunan PNS atas pengabdian mereka kepada negara.
Kebijakan ini juga tak lepas dari kondisi keuangan negara yang harus diperhatikan selama pencairan berlangsung.
Sri Mulyani pun telah membuat jadwal pencairan dari THR dan gaji ke 13 bagi para pensiunan PNS ini.
Jika mengacu pada aturan sebelumnya, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sementara itu, gaji ke 13 akan dicairkan paling cepat bulan Juni.
Dilansir GENMUSLIM dari Kemenkeu pada Jumat 7 Februari 2025 bahwa dana cair yang diterima meliputi:
Pensiun pokok;
Tunjangan keluarga;
Tunjangan pangan; dan
Tambahan penghasilan. ***