GENMUSLIM.id - Selain gaji pokok PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan yang akan diterima setiap bulannya.
Salah satu nya adalah Tunjangan anak yang masuk dalam komponen tambahan bagi para Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Dimana Tunjangan anak ini dapat dicairkan bagi PNS yang memenuhi syarat.
Dimana komponen tambahan ini sebesar 2% dari gaji pokok yang diterima oleh PNS, dan ini dapat diberikan kepada maksimal 3 orang anak.
Namun para PNS harus dapat memenuhi persyaratan yang diminta agar mampu menerima Tunjangan anak tersebut.
Dikutip GENMUSLIM dari PP Nomor 16 Tahun 1967 pada Senin 10 Februari 2025 bahwa pemerintah telah menetapkan batas usia tunjangan anak PNS bukan lagi dibawah 21 tahun melainkan bertambah sampai 25 tahun.
Baca Juga: Beredar Isu dan THR Gaji ke 13 Dihapus, Begini Respon Pemerintah yang Diwakili oleh Sri Mulyani
Dan dibawah ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi para PNS agar dapat menerima tunjangan anak:
1. Usia Anak Dibawah 21 Tahun
Jika anak masih melanjutkan pendidikan maka tunjangan anak tetap diberikan sampai usia 25 tahun.
Dengan syarat menyertakan surat keterangan kuliah, sekolah atau kursus dan tidak sedang menerima beasiswa apapun.
2. Belum Menikah
Bagi anak PNS yang belum pernah menikah tunjangan anak ini otomatis akan tetap diterimanya.