Sudah Ditetapkan Pemerintah! Batas Usia Tunjangan Anak PNS Bertambah Tak Lagi 20 Tahun, Ini Detailnya

Photo Author
- Senin, 10 Februari 2025 | 21:12 WIB
Pemerintah sudah tetapkan batas usia tunjangan anak bagi PNS sudah ditambahkan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @prabowo)
Pemerintah sudah tetapkan batas usia tunjangan anak bagi PNS sudah ditambahkan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @prabowo)

- Golongan IIB: Rp47.700 – Rp75.950

- Golongan IIC: Rp49.718 – Rp79.164

- Golongan IID: Rp51.822 – Rp82.512

PNS Golongan III

- Golongan IIIA: Rp55.714 – Rp91.504

- Golongan IIIB: Rp58.072 – Rp95.376

- Golongan IIIC: Rp60.528 – Rp99.410

- Golongan IIID: Rp63.088 – Rp103.614

Baca Juga: Catat! THR dan Gaji ke 13 Bagi Para Pensiunan PNS Ditetapkan Sri Mulyani Akan Cair Pada Jadwal Berikut

PNS Golongan IV

- Golongan IVA: Rp65.756 – Rp107.998

- Golongan IVB: Rp68.538 – Rp112.566

- Golongan IVC: Rp71.438 – Rp117.328

- Golongan IVD: Rp74.460 – Rp122.290

Berikut ini besaran tunjangan anak yang akan diterima PNS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: PP Nomor 16 Tahun 1967

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X