GENMUSLIM.id - Sebelumnya melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 mengenai pencairan THR dan gaji ke 13
Peraturan ini mengatur mengenai kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke 13.
Pemberian THR dan gaji ke 13 bagi para ASN, Pensiunan, dan Penerima Pensiun serta Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Saat ini telah diputuskan bahwa ada beberapa kategori yang tidak akan menerima gaji ke 13 dari Sri Mulyani.
Penetapan ini sudah diputuskan langsung oleh Sri Mulyani bahwa akan ada beberapa kategori yang tidak menerima gaji 13.
Pemberian THR dan gaji ke 13 itu besarannya disesuaikan dengan masing-masing komponen.
Disisi lain Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sudah memastikan bahwa THR dan Gaji ke-13 PNS PPPK cair tahun ini.
Menko Perekonomian sudah membenarkan secara langsung bahwa THR dan Gaji ke 13 akan diterima oleh PNS dan PPPK tahun ini.
Tunjangan Hari Raya (THR) sendiri adalah salah atau penghargaan untuk PNS dan PPPK.
Sama halnya dengan gaji ke 13 walaupun hanya cair sekali dalam setahun, kedua komponen tersebut biasanya disamakan oleh pemerintah.
Dilansir GENMUSLIM dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 komponen yang diterima PNS dan PPPK meliputi:
Baca Juga: Mulai 2025 Guru PNS Maupun PPPK, Dilarang Main TikTok Dalam Kelas dan Lingkungan Sekolah
1. Gaji Pokok