- PNS mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024
- PPPK mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan keluarga
- Tunjangan suami/istri
- Tunjangan anak
4. Tunjangan jabatan
5. Tunjangan kinerja
Airlangga Hartarto sendiri telah membocorkan kalau saat ini pencairan THR dan gaji ke-13 tengah dipersiapkan.
Baca Juga: Simak! Sri Mulyani Tidak Cairkan THR dan Gaji ke 13 Pegawai yang Masuk Kategori Berikut Ini
"Persiapan sudah ada, persiapan to be announce," kata Airlangga di kantornya
Namun memang ada beberapa aturan lebih lanjut yang masih harus menunggu ketetapan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Begitupun dengan besarannya yang masih harus menunggu aturan Sri Mulyani.
Meski demikian jika mengacu pada tahun lalu, penyaluran THR dan gaji ke-13 pada PNS dan PPPK nominalnya 100 persen
Semoga hal ini bisa terus meningkatkan kesejahteraan para ASN di Indonesia.***