Airlangga Hartarto Bocorkan Nominal Pencairan THR dan Gaji ke 13 PNS dan PPPK 2025 dengan Rincian Berikut

Photo Author
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 20:02 WIB
Menko Perekonomian bocorkan nominal THR dan gaji ke 13 bagi para PNS dan PPPK (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram Airlangga Hartarto)
Menko Perekonomian bocorkan nominal THR dan gaji ke 13 bagi para PNS dan PPPK (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram Airlangga Hartarto)

- PNS mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024

- PPPK mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan keluarga

- Tunjangan suami/istri

- Tunjangan anak

4. Tunjangan jabatan

5. Tunjangan kinerja

Airlangga Hartarto sendiri telah membocorkan kalau saat ini pencairan THR dan gaji ke-13 tengah dipersiapkan.

Baca Juga: Simak! Sri Mulyani Tidak Cairkan THR dan Gaji ke 13 Pegawai yang Masuk Kategori Berikut Ini

"Persiapan sudah ada, persiapan to be announce," kata Airlangga di kantornya

Namun memang ada beberapa aturan lebih lanjut yang masih harus menunggu ketetapan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Begitupun dengan besarannya yang masih harus menunggu aturan Sri Mulyani.

Meski demikian jika mengacu pada tahun lalu, penyaluran THR dan gaji ke-13 pada PNS dan PPPK nominalnya 100 persen

Semoga hal ini bisa terus meningkatkan kesejahteraan para ASN di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: PP Nomor 14 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X