GENMUSLIM.id - Para Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan menangis apabila mendengar kabar berikut ini.
Pemerintah telah menetapkan dalam UU ASN 2023 mengenai pemberhentian PNS yang bisa membuat hati para ASN ketar-ketir.
Kabarnya dalam UU ASN 2023 tersebut nantinya akan ada 4 kategori PNS yang bisa diberhentikan atau dipecat secara tidak hormat.
Lebih detailnya aturan tersebut tertuang dalam pasal 52 UU ASN 2023.
Dikutip GENMUSLIM dari UU ASN 2023 pada Jumat 31 Januari 2025 adapun kutipan isi dari UU tersebut adalah sebagai berikut
Pemberhentian Pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat, bunyi pasal 52 ayat 4.
Sementara untuk lebih lengkap terkait rincian ketentuan pemberhentian PNS adalah sebagai berikut
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD NKRI tahun 1945
b. meninggal dunia;
c. mencapai batas usia pensiun jabatan dan berakhirnya masa perjanjian kerja
d. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
e. tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
f. tidak berkinerja;