g. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
h. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun;
i. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan
j. menjadi anggota dan pengurus partai politik.
Nah jika anggota PNS tidak termasuk dalam 4 kategori tersebut maka akan dilakukan pemecatan secara hormat.
Oleh karena itu para PNS diharapkan dapat bekerja secara baik, jujur dan selalu amanah terhadap setiap tugas yang diberikan.
Pemecatan itu sendiri tidak dilakukan secara sembrono atau sepihak karena itu berdasarkan bagaimana sikap dari PNS itu sendiri ya. ***