nasional

Mengupas Tuntas PPPK Paruh Waktu: Kebijakan, Status, dan Regulasi Pengangkatan, Cek Selengkapnya di Sini!

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:20 WIB
PPPK Paruh Waktu: Mulai statusm hingga regulasi pengangkatan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Youtube Kementerian PANRB /Canva/Mitri Sopiatun)

GENMUSLIM.id - Dalam upaya menyelesaikan permasalahan tenaga kerja honorer di Indonesia, pemerintah memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengakomodasi tenaga kerja non-ASN yang belum mendapatkan formasi PPPK penuh waktu, dengan tetap memberikan status hukum yang jelas melalui PPPK Paruh Waktu.

Dikutip oleh GENMUSLIM dari Youtube Kementerian PANRB pada Jumat, 31 Januari 2025, PPPK Paruh Waktu adalah skema transisi bagi tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK tetapi tidak mendapatkan formasi karena keterbatasan anggaran dan kuota.

Konsep ini muncul sebagai jalan tengah agar tenaga honorer tetap memiliki pekerjaan tanpa adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Dalam skema ini, tenaga honorer yang memenuhi syarat tetap dapat bekerja sebagai ASN dengan status PPPK.

Baca Juga: Proses Pendaftaran PPPK Tahap II Sudah Ditutup: Inilah Pesan Wakil Kepala BKN Untuk Setiap Instansi

Perbedaannya dengan PPPK penuh waktu terletak pada mekanisme penggajian dan jam kerja yang disesuaikan dengan kebijakan instansi masing-masing.

Salah satu perdebatan utama terkait PPPK Paruh Waktu adalah mengenai sistem kerja dan penggajian.

Banyak yang salah paham bahwa skema ini berarti bekerja penuh waktu dengan gaji separuh, atau sebaliknya.

Faktanya, gaji PPPK Paruh Waktu tetap mengikuti anggaran yang tersedia dan kesepakatan dalam kontrak kerja.

Secara umum, tenaga PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan hak berupa:

- Gaji Pokok, yang dihitung berdasarkan jam kerja dan anggaran instansi.

- Tunjangan Melekat, seperti tunjangan keluarga dan jabatan.

- Tunjangan Kinerja, yang dapat bervariasi tergantung kebijakan masing-masing daerah atau instansi.

Halaman:

Tags

Terkini