nasional

Jenis-Jenis Pelayanan di FKTP: Kritik Warganet, dan Upaya BPJS Kesehatan dalam Peningkatan Mutu

Kamis, 30 Januari 2025 | 21:59 WIB
Jenis-jenis layanan BPJS Kesehatan yang tersedia di FKTP dan beragam tanggapan dari warganet (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram bpjskesehatan_ri /Canva/Mitri Sopiatun)

GENMUSLIM.id - Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) salah satu pelayanan yang ada pada BPJS Kesehatan seperti puskesmas, klinik, atau tempat praktik mandiri dokter memiliki peran penting dalam sistem kesehatan Indonesia.

Tidak semua penyakit harus langsung ditangani di rumah sakit, karena banyak kondisi medis dapat ditangani di FKTP tanpa perlu rujukan.

Dikutip oleh GENMUSLIM dari akun instagram @bpjskesehatan_ri pada Kamis, 30 Januari 2025 berdasarkan standar kompetensi dokter Indonesia, berikut adalah jenis-jenis layanan BPJS Kesehatan yang tersedia di FKTP:

1. Pelayanan Dokter Umum: Konsultasi kesehatan dan pemeriksaan umum.

2. Pelayanan Dokter Gigi: Konsultasi kesehatan gigi dan pemeriksaan gigi.

3. Pelayanan Kehamilan: Kontrol kehamilan, USG, persalinan, dan perawatan pasca persalinan.

Baca Juga: Ghufron Mukti Kasih Pencapaian BPJS Kesehatan di India, Warganet: Bukan Prestasi Membanggakan

4. Pelayanan Promotif dan Preventif: Skrining kesehatan dan imunisasi.

5. Pelayanan Farmasi: Termasuk pemberian obat untuk pasien kronis dalam Program Rujuk Balik.

6. Pelayanan Penyakit Kronis: Penanganan diabetes melitus, hipertensi, dan penyakit kronis lainnya.

7. Pelayanan Rawat Inap: Untuk kasus yang memerlukan observasi lebih lanjut.

Peserta JKN cukup membawa KTP atau NIK untuk mendapatkan layanan di FKTP. Selain itu, antrean online bisa diakses melalui aplikasi Mobile JKN untuk kemudahan pendaftaran.

Kendati sistem JKN bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih terstruktur, berbagai tanggapan dari warganet menunjukkan adanya tantangan dalam pelaksanaannya.

Seorang dokter di salah satu rumah sakit di Bali dengan akun @andizaenal.karca menyoroti pentingnya edukasi mengenai penggunaan JKN agar pasien lebih memahami prosedur layanan kesehatan.

Halaman:

Tags

Terkini