nasional

Gaji PPPK Naik Berkala, Beginilah Simulasi Perhitungan Kenaikan Gaji ASN Dilihat dari Hitungan Permenpan RB

Kamis, 30 Januari 2025 | 21:47 WIB
Simulasi kenaikan gaji PPPK secara berkala menurut perhitungan PermenPAN RB (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik)

GENMUSLIM.id - Kenaikan gaji bagi PPPK akan dilakukan oleh pemerintah secara berkala.

Dimana pemerintah akan menerapkan sistem kenaikan gaji bagi PPPK yang telah memenuhi syarat tertentu yang dilihat dari masa kerja dan kinerja mereka.

Dalam peraturan Permenpan RB ada perhitungan sendiri dalam menetapkan kenaikan gaji PPPK tersebut.

Dilansir GENMUSLIM dari PermenPAN RB Nomor 7 tahun 2023 pada Kamis 30 Januari 2025 bahwa ada beberapa persyaratan kenaikan gaji berkala yang harus dipenuhi sebagai berikut :

Menurut Pasal 3 Permenpan-RB Nomor 7 Tahun 2023, kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Dalam perjanjian kerja PPPK tersebut, terdapat dua persyaratan utama yang harus dipenuhi, yaitu:

Baca Juga: Sudah Resmi! Berikut Ini Rincian Gaji PPPK Guru 2025 Dilihat Berdasarkan Golongan dan Tunjangan

1. Masa Kerja Golongan (MKG)

PPPK harus telah mencapai MKG yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala.

MKG dihitung berdasarkan masa kerja dalam satu golongan yang tercatat dalam perjanjian kerja.

2. Penilaian Kinerja

Penilaian kinerja juga dibutuhkan bagi PPPK yang akan mengalami kenaikan gaji berkala, dimana mereka harus memiliki predikat “baik” dalam dua tahun terakhir.

Namun, ada pengecualian bagi PPPK dengan golongan gaji V.

Mereka dapat menerima kenaikan gaji berkala setelah satu tahun MKG, dengan catatan nilai kinerja di tahun terakhir adalah "baik".

Halaman:

Tags

Terkini