nasional

Tabel Gaji PPPK Penuh Waktu Golongan X Sesuai Masa Kerja Berdasarkan Perpres Terbaru 2025!

Rabu, 29 Januari 2025 | 17:08 WIB
Tabel gaji PPPK penuh waktu golongan x, atas darar Perpres (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram bawasluri)

GENMUSLIM.id - Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), khususnya yang bekerja dalam status penuh waktu.

Salah satu aspek penting yang mempengaruhi kesejahteraan PPPK adalah besaran gaji yang diterima.

Pada tahun 2025, melalui Peraturan Presiden (Perpres) terbaru, pemerintah telah menetapkan aturan yang lebih jelas mengenai struktur gaji PPPK penuh waktu, termasuk untuk Golongan X yang sesuai dengan masa kerja mereka.

Dilansir GENMUSLIM dari Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Berikut adalah tabel gaji PPPK penuh waktu golongan x berdasarkan Perpres terbaru:

Pegawai PPPK penuh waktu berhak menerima gaji bulanan dari negara. Gaji nominal bergantung pada kelompok gaji dan lama masa kerja karyawan.

Baca Juga: Honorer Lolos PPPK Tahap 1 Bisa Dapat THR di Maret? Berikut Ketentuan dan Syarat yang Perlu Diketahui

Berikut ini kami tampilkan gaji nominal pegawai tetap PPPK khusus Golongan X menurut masa kerja 0 tahun sampai dengan 32 tahun.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut ini adalah tabel lengkap gaji Pegawai Tetap PPPK Golongan X menurut masa kerja 0 sampai dengan 32 tahun:

- 0-1 tahun: Rp3.339.100

- 2-3 tahun: Rp3.444.200

- 4-5 tahun: Rp3.552.700

- 6-7 tahun: Rp3.664.600

- 8-9 tahun : Rp3.780.000

- 10-11 tahun: Rp3.899.100

Halaman:

Tags

Terkini