nasional

Kanwil Kemenag Sumatera Utara Revisi Strategi Pemetaan PPPK 2022-2023, Tindak Lanjuti Arahan Kemenag Pusat

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:37 WIB
Ahmad Qosbi, dalam kunjungannya ke kantor Kemenag Pusat untuk membahas terkait PPPK (Foto: GENMUSLIM.id/dok: kemenag.go.id/Canva/Mitri Sopiatun)

GENMUSLIM.id - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo HR Muhammad Syafi’i, menerima kunjungan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Qosbi, dalam sebuah audiensi yang membahas terkait PPPK berlangsung produktif.

Fokus utama pertemuan ini adalah pembahasan terkait pemetaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah mendaftar pada tahun 2022 dan resmi dilantik pada 2023.

Dikutip oleh GENMUSLIM dari kemenag.go.id pada Selasa, 28 Januari 2025 Ahmad Qosbi menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mengusulkan revisi pemetaan PPPK, khususnya bagi tenaga guru dan penyuluh di Sumatera Utara.

“Kami membahas terkait pemetaan PPPK pendaftaran 2022 yang sudah dilantik pada 2023. Hari ini, kami mengajukan usulan dari Sumatera Utara, karena sebelumnya terdapat kurangnya pemahaman teknis dalam pengusulan,” kata Ahmad Qosbi.

Baca Juga: Honorer Lolos PPPK Tahap 1 Bisa Dapat THR di Maret? Berikut Ketentuan dan Syarat yang Perlu Diketahui

Dalam audiensi tersebut, Ahmad Qosbi menyampaikan bahwa pihaknya akan menyelesaikan revisi data pemetaan dalam waktu satu minggu.

"Kami diberi waktu satu minggu untuk menyelesaikan revisi ini. Insya Allah, dalam waktu kerja satu minggu, usulan pemetaan guru dan penyuluh di Sumatera Utara akan rampung," tegasnya.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas arahan yang diberikan oleh Wamenag dan Kepala Biro SDM selama audiensi berlangsung.

“Alhamdulillah, kami mendapat arahan luar biasa dari Bapak Wamenag dan Kepala Biro SDM yang sangat membantu dalam proses ini,” ungkapnya.

Ahmad Qosbi menjelaskan langkah-langkah strategis ke depan untuk memastikan data usulan pemetaan sesuai dengan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

“Kami akan menyesuaikan data usulan dengan ANJAB dan ABK, baik untuk guru maupun penyuluh. Langkah ini penting agar data yang diusulkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang ada,” ujarnya.

Baca Juga: Jangan Sembarangan Pindah Instansi! Ini Kebijakan Mutasi PPPK Paruh Waktu yang Perlu Diketahui

Ia juga mengakui adanya kesalahan dalam proses pengusulan sebelumnya.

“Sebenarnya data sudah ada di Sumatera Utara. Namun, karena kami mencoba mengembangkan versi yang lebih luas, ternyata hasilnya kurang tepat. Kami akan merevisi ini sesuai arahan dari Wamenag dan Kepala Biro SDM,” jelas Ahmad Qosbi.

Halaman:

Tags

Terkini