PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 adalah langkah besar yang diambil pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Melalui pengintegrasian jabatan fungsional ke dalam jabatan guru dan perubahan mekanisme penilaian kinerja, diharapkan dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih efisien dan berkelanjutan.
Sosialisasi peraturan ini menjadi kunci untuk memastikan bahwa semua guru dan pemangku kepentingan memahami perubahan yang akan datang dan dapat menjalankan tugas mereka dengan baik.
Dengan adanya peraturan ini, guru memiliki kesempatan lebih besar untuk berkembang secara profesional dan memberikan kontribusi yang lebih baik dalam dunia pendidikan Indonesia.***