Hal ini juga diharapkan dapat mengurangi beban administratif yang selama ini sering kali dikeluhkan oleh para guru.
Salah satu elemen penting dalam permendikbud ini adalah mekanisme pengangkatan guru dalam jabatan fungsional.
Guru yang telah memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki sertifikat pendidik yang sesuai dengan ketentuan, akan diangkat dalam jabatan fungsional guru.
Baca Juga: Cek Akun Info GTK untuk Lulusan PPG Guru Tertentu 2024: Dapatkan NRG dan Tunjangan Sertifikasi!
Pengangkatan untuk jabatan fungsional guru ahli utama akan ditetapkan langsung oleh Presiden, sedangkan jabatan fungsional guru ahli pertama hingga madya akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Hal ini memberikan peluang bagi guru untuk memperoleh jabatan yang lebih tinggi, tergantung pada kompetensi dan prestasi kerja mereka.
Selain itu, masa transisi yang diberikan untuk jabatan fungsional ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa perubahan ini berjalan lancar dan tidak mengganggu jalannya pendidikan.
Masa transisi adalah salah satu fase penting dalam penerapan PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024.
Selama masa transisi ini, jabatan pengawas sekolah, pamong belajar, dan penilik masih tetap menjalankan tugas mereka, namun dengan ketentuan bahwa mereka harus memiliki sertifikat pendidik yang sesuai.
Tujuannya adalah memastikan bahwa tidak ada guru yang terlewat dalam proses transisi jabatan fungsional ini dan semua guru yang memenuhi kriteria tetap dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan baru.
Sistem ini bertujuan untuk mendukung peningkatan kualitas pembelajaran di Indonesia dengan menciptakan lingkungan yang mendukung pengembangan guru secara profesional dan berkelanjutan.
Untuk mendukung penerapan PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024, sistem informasi GTK menjadi salah satu alat yang sangat penting.
Sistem ini digunakan untuk memfasilitasi pengajuan formasi dan memantau data terkait dengan jabatan fungsional guru.
Pemerintah daerah juga diminta untuk segera mengajukan formasi jabatan melalui sistem ini guna memastikan bahwa proses transisi berjalan dengan lancar.