GENMUSLIM.id - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 masih dibuka dan akan berlangsung hingga 15 Januari 2025.
Sebelumnya, pendaftaran PPPK Tahap II ini sempat diperpanjang dua kali, dari jadwal awal yang berakhir pada 7 Januari 2025.
Dengan perpanjangan pendaftaran ini, tenaga honorer yang belum mendaftar kini memiliki kesempatan lebih lama untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 2.
Pemerintah memberikan peluang lebih luas bagi tenaga honorer untuk mendaftar dan mengikuti seleksi.
Oleh karena itu, bagi tenaga honorer yang belum melakukan pendaftaran, kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Baca Juga: Dugaan Mendagri Tito Karnavian Terbukti, Inilah Penyebab Honorer Mendapat Kode R2 dan R3 Tanpa L
Mereka yang lolos seleksi PPPK 2024 tahap 2 berpotensi mendapatkan gaji yang sangat menarik.
Dikutip oleh GENMUSLIM dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) nomor 72 tahun 2020 gaji yang bisa diterima setelah lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK bagi luluasan SMA berkisar antara Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900 per bulan.
Ini tentu menjadi kesempatan besar, mengingat angka tersebut cukup kompetitif untuk level pendidikan SMA.
Namun, bagi lulusan sarjana, gaji yang ditawarkan lebih tinggi, yakni antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan.
Gaji yang lebih tinggi ini jelas menjadi daya tarik utama bagi tenaga honorer dengan kualifikasi pendidikan lebih tinggi.
Dalam aturan ini disebutkan bahwa gaji untuk PPPK disesuaikan dengan jenjang pendidikan serta lokasi penempatan.
Dengan adanya kesempatan ini, tenaga honorer yang belum mendaftar PPPK 2024 tahap 2 sebaiknya segera mengambil langkah untuk mendaftar, karena selain gaji yang kompetitif, para PPPK juga berhak atas berbagai tunjangan.