Catatan:
1. Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya Tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian.
5. Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM2 = 40 (Jam Nyala) x Daya Tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian LWBP.
Jam nyala: kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung.
9. Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM3 = 40 (Jam Nyala) x Daya Tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian WBP dan LWBP.
Jam nyala: kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung.
13. Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan kurang dari 0,85 (delapan puluh lima per seratus).
K : Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan setempat (1,4 ≤ K ≤ 2), ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara.
WBP : Waktu Beban Puncak
LWBP : Luar Waktu Beban Puncak. ***