nasional

Kepala Daerah Terpilih Dilarang Komisi II DPR untuk Angkat Honorer Jadi PPPK, Apa Alasan Dibalik Kebijakan Ini?

Sabtu, 11 Januari 2025 | 21:15 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi melarang bupati dan gubernur terpilih mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube DPR RI/Mitri Sopiatun/Canva)

GENMUSLIM.id - Komisi II DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mengambil langkah tegas dalam melarang bupati dan gubernur terpilih mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Permintaan ini sebagai bentuk perhatian serius terhadap permasalahan honorer yang masih belum tuntas hingga saat ini.

Dikutip oleh GENMUSLIM dari dpr.go.id dan YouTube Kemendagri pada Sabtu, 11 Januari 2024, penyelesaian seleksi pegawai honorer menjadi PPPK menjadi salah satu fokus utama DPR di tahun 2025.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, menegaskan bahwa penyelesaian seleksi gelombang kedua harus menjadi prioritas.

Baca Juga: Inilah 5 Langkah Strategis Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Penyelesaian Tenaga Non ASN di Indonesia

Dede Yusuf menyebut bahwa seleksi PPPK tahap pertama yang berakhir pada Desember 2024 belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan tenaga honorer.

Oleh karena itu, Komisi II mendorong agar seleksi gelombang kedua dapat selesai pada Maret atau April 2025 mendatang.

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini, meminta agar Kemendagri melarang pemimpin daerah terpilih mengangkat individu yang tidak masuk dalam database resmi.

Hal ini untuk mencegah praktik mendahulukan pihak-pihak yang tidak sesuai, seperti tim sukses atau kerabat dekat.

"Kita pahami bahwa usai Pilkada, seringkali bupati atau gubernur terpilih memasukkan orang-orang yang bukan seharusnya menjadi PPPK," ujar Dede Yusuf.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025: Solusi untuk Honorer atau Sekadar Ganti Status Tanpa Peningkatan Gaji?

"Kami meminta Mendagri melarang praktik ini dan memastikan yang diangkat adalah mereka yang sudah terdata dalam database resmi," tegasnya.

Menurut Dede Yusuf, salah satu tantangan terbesar dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer adalah pengajuan kuota formasi dari pemerintah daerah dan kementerian yang masih belum optimal.

Komisi II DPR mendorong Kementerian PANRB dan BKN untuk mengoptimalkan seleksi PPPK gelombang kedua guna memenuhi kebutuhan formasi yang ada.

Halaman:

Tags

Terkini