nasional

Sahkan PMK No 39 Tahun 2024, Kementerian Keuangan Tetapkan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas Rp 900Juta per Unit

Sabtu, 11 Januari 2025 | 21:06 WIB
Kementeri Keuangan Republik Indonesia Adakan Anggaran Untuk Kendaraan Dinas (Foto: GENMUSLIM.id/dok: kemenkeu.go.id)

GENMUSLIM.id - Pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), kembali menjadi sorotan publik setelah Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.

Dalam peraturan ini, biaya satuan untuk pengadaan kendaraan dinas di Provinsi Bengkulu ditetapkan sebesar Rp901.921.000 per unit, menjadikannya sebagai provinsi dengan anggaran pengadaan kendaraan dinas tertinggi di Indonesia.

Kendaraan dinas merupakan fasilitas penting bagi pejabat pemerintah dalam melaksanakan tugasnya.

Sebagai bagian dari pelayanan publik, kendaraan ini digunakan untuk menunjang mobilitas pejabat dalam perjalanan dinas, pengawasan program pemerintah, dan interaksi langsung dengan masyarakat.

Baca Juga: Manfaat Jaminan Kematian (JKM) untuk Anak PNS dan PPPK: Santunan, Beasiswa, dan Ketentuan Lengkap

Dikutip GENMUSLIM dari PMK Nomor 39 Tahun 2024 pada Sabtu, 11 Januari 2025, Penetapan satuan biaya pengadaan kendaraan ini juga mengacu pada Standar Barang dan Standar Kebutuhan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan, menegaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas dilakukan untuk memastikan kelancaran operasional pemerintahan.

Namun, pemerintah juga menetapkan beberapa aturan tegas. Salah satunya adalah bahwa kendaraan dinas tidak boleh dibeli jika kebutuhan operasional telah dipenuhi melalui mekanisme sewa kendaraan.

Selain itu, khusus untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), biaya pengadaan belum termasuk pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Disalurkan Langsung oleh Sri Mulyani: Transparan, Cepat, dan Tepat Sasaran

Khusus di Provinsi Bengkulu, angka Rp901 juta per unit ini mencakup pengadaan kendaraan yang memenuhi standar operasional dan mendukung tugas pejabat pemerintah daerah.

Meski begitu, angka ini menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama mengingat tingginya biaya jika dibandingkan dengan provinsi lain.

Pemerintah beralasan bahwa besaran tersebut disesuaikan dengan kebutuhan spesifik wilayah dan jenis kendaraan yang diperlukan.

Di sisi lain, publik berharap bahwa efisiensi anggaran tetap menjadi prioritas utama pemerintah.

Halaman:

Tags

Terkini