Sahkan PMK No 39 Tahun 2024, Kementerian Keuangan Tetapkan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas Rp 900Juta per Unit

Photo Author
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 21:06 WIB
Kementeri Keuangan Republik Indonesia Adakan Anggaran Untuk Kendaraan Dinas (Foto: GENMUSLIM.id/dok: kemenkeu.go.id)
Kementeri Keuangan Republik Indonesia Adakan Anggaran Untuk Kendaraan Dinas (Foto: GENMUSLIM.id/dok: kemenkeu.go.id)

Pengadaan kendaraan dinas harus dilaksanakan secara transparan dan bertanggung jawab agar tidak membebani anggaran negara secara berlebihan.

Baca Juga: Ketentuan Terbaru Pakaian Dinas PNS, Kemendikdasmen Melakukan Perombakan Kebijakan Terkait Hal Ini

Pemerintah juga diharapkan mampu mengalokasikan dana untuk kebutuhan prioritas lain, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang langsung dirasakan oleh masyarakat.

Selain itu, dengan adanya fokus pemerintah pada penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai, pengadaan kendaraan dinas diharapkan turut mendukung agenda transisi energi bersih.

Kendaraan listrik tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga dapat mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Secara keseluruhan, pengadaan kendaraan dinas di Bengkulu merupakan langkah pemerintah dalam mendukung operasional pemerintahan yang efektif.

Namun, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas agar manfaatnya dapat dirasakan tidak hanya oleh pejabat terkait tetapi juga oleh masyarakat luas.

Ke depan, diharapkan evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap implementasi PMK Nomor 39 Tahun 2024 ini untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan benar-benar memberikan dampak positif bagi pelayanan publik. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: PMK Nomor 39 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X