GENMUSLIM.id - Pemerintah Indonesia terus berupaya menyelesaikan persoalan tenaga honorer, salah satunya melalui program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua Komisi 2 DPR RI, Rifki Nizami Karsayuda, menyampaikan komitmen DPR RI untuk menyelesaikan masalah honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 hingga maksimal 2025.
Komitmen ini menjadi angin segar bagi sekitar 1,7 juta tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dikutip oleh GENMUSLIM dari Channel Youtube MGMP BIN pada Sabtu, 11 Januari 2024 dari data yang dimiliki, sekitar 1,3 juta tenaga honorer telah mengikuti seleksi P3K tahun 2024.
Baca Juga: Solusi Pemerintah Atasi Masalah Tenaga Honorer yang Gagal Lolos Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024
Namun, 400 ribu lainnya belum mengikuti seleksi karena berbagai alasan, seperti memilih seleksi CPNS atau tidak adanya kuota di instansi pemerintah daerah yang bersangkutan.
Untuk mengatasi hal ini, DPR RI mengusulkan revisi Undang-Undang terkait hubungan keuangan pusat dan daerah.
Khususnya meningkatkan batas maksimal penggajian pegawai yang saat ini dibatasi 30%, revisi ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah tenaga honorer.
Selain itu, kabar baik juga datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memperpanjang masa pendaftaran P3K 2024 tahap 2 hingga 15 Januari 2025.
Perpanjangan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi. Keputusan ini tertuang dalam surat PLT Kepala BKN Nomor 55/BKS/0401/SDK/2025.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu: Solusi Bagi Tenaga Honorer yang Tidak Kebagian Formasi PPPK 2024
Program ini terbuka bagi tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta tenaga non-ASN aktif di instansi pemerintah.
Pendaftaran yang awalnya dijadwalkan berakhir pada 7 Januari 2025 kini diperpanjang untuk memastikan lebih banyak peserta dapat memenuhi kriteria seleksi sesuai keputusan Kemenpan RB Nomor 634 Tahun 2024.
Dalam rangka menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang telah berlangsung lama, DPR RI mendesak agar tenaga honorer yang tidak lulus seleksi tetap dapat diangkat sebagai P3K paruh waktu.