GENMUSLIM.id - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru tahun 2024 kembali menjadi sorotan.
Kebijakan ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan guru di berbagai daerah sekaligus memastikan proses seleksi yang adil bagi seluruh peserta.
Namun, beberapa hal dalam pelaksanaannya memicu diskusi publik, khususnya terkait kriteria penerimaan dan prioritas pelamar.
Proses dan Tahapan Seleksi
Seleksi PPPK JF Guru melibatkan beberapa tahapan utama, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Dikutip GENMUSLIM dari KepmenPANRB 348 Tahun 2024, Seleksi kompetensi terdiri dari penilaian dalam empat bidang:
Baca Juga: Info Penting Pejuang ASN, Ini Dia Statistik Pengumuman Seleksi CPNS dan PPPK Tahap 1! Yuk Cek
1. Kompetensi Teknis: Mengukur penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku sesuai bidang teknis jabatan.
2. Kompetensi Manajerial: Menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi.
3. Kompetensi Sosial Kultural: Berfokus pada kemampuan berinteraksi dengan masyarakat majemuk dari berbagai latar belakang.
4. Wawancara: Menguji integritas dan moralitas, mencakup aspek kejujuran, etika, dan kepatuhan.
Proses penilaian dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: PENTING! Batas Usia Pensiun ASN dan PPPK Perlu Diketahui, Ada Resiko Ketika Jadi Pejabat Negara
Durasi tes adalah 130 menit untuk peserta umum, dan 165 menit bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra. Jumlah soal seleksi kompetensi mencapai 145 butir, terdiri dari: