nasional

Terbaru! Pengumuman Hasil Seleksi Petugas Haji 1446 H Ditjen PHU Kemenag Dijadwalkan pada Januari 2025

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:32 WIB
Ditjen PHU Kementerian Agama Arsad Hidayat Ihwal Seleksi Petugas Haji 1446 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Kemenag.go.id)

GENMUSLIM.id - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama mengumumkan bahwa hasil seleksi petugas haji 1446 H tingkat pusat akan disampaikan pada Januari 2025.

Dilansir oleh GENMUSLIM.id dari Kemenag pada Kamis, 26 Desember 2024. Informasi ini disampaikan oleh Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat, yang menegaskan bahwa saat ini proses rekapitulasi hasil seleksi masih berlangsung.

“Hasil seleksi petugas haji, Insya Allah akan kita informasikan pada Januari,” ujar Arsad di Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024. Ia juga menyampaikan bahwa hasil tersebut akan diumumkan melalui akun masing-masing peserta seleksi.

Proses pendaftaran seleksi petugas haji ini telah dibuka sejak 29 November hingga 6 Desember 2024, dengan tahapan seleksi berupa computer-assisted test (CAT) dan wawancara yang digelar pada 17 Desember 2024.

Baca Juga: WAMENANG Pastikan Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2025 Rasional dan Terjangkau untuk Jemaah Indonesia

Arsad menyebutkan bahwa pengumuman resmi terkait tanggal pasti akan diinformasikan lebih lanjut.

Tahun ini, Indonesia menerima kuota haji sebesar 221.000 jemaah. Sementara itu, jumlah kuota petugas haji baru mencapai 2.210 orang, atau setara dengan 1% dari total kuota jemaah.

Arsad menambahkan bahwa pihaknya sedang mengupayakan adanya penambahan kuota petugas haji melalui lobi-lobi yang dilakukan oleh Menteri Agama kepada Menteri Haji Arab Saudi pada November 2024.

“Kita berharap ada penambahan kuota agar lebih proporsional dengan jumlah jemaah, sehingga layanan dapat lebih maksimal,” ujar Arsad.

Syarat dan Ketentuan Seleksi Petugas Haji 2025/1446 H

Proses seleksi petugas haji tahun ini memiliki beberapa persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh para peserta. Persyaratan umum meliputi:

Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia, beragama Islam, dan sehat jasmani maupun rohani.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka Sampai 6 Desember 2024, Simak Syaratnya!

Tidak sedang hamil dan memiliki komitmen dalam pelayanan jemaah.

Memiliki rekam jejak yang baik serta tidak sedang tersangkut masalah hukum.

Halaman:

Tags

Terkini