Meski demikian, sejumlah barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, serta jasa penting seperti pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum tetap bebas dari PPN.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakat tidak terdampak oleh kenaikan tarif pajak.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Di satu sisi, kenaikan PPN diperlukan untuk meningkatkan pendapatan negara, namun di sisi lain, insentif seperti pembebasan PPh Pasal 21 untuk pekerja padat karya menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kelompok yang rentan terdampak.
Pembebasan PPh Pasal 21 bagi pekerja padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan mulai 2025 adalah langkah strategis yang menguntungkan banyak pihak.
Kebijakan ini tidak hanya meningkatkan daya beli pekerja, tetapi juga mendorong stabilitas dan pertumbuhan ekonomi di sektor-sektor penting.
Dengan implementasi yang tepat, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi pekerja, perusahaan, dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
Bagi para pekerja, kebijakan ini adalah kabar baik yang patut disambut dengan antusiasme.***