GENMUSLIM.id - Pada awal tahun 2024, telah ada kenaikan gaji PPPK. Yang mana kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut meningkat sebesar 8 persen.
Langkah menaikkan gaji PPPK ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang memberikan rincian baru terkait besaran gaji bagi seluruh golongan PPPK di Indonesia.
Nah, buat kamu yang bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang berencana untuk bergabung dalam program ini, penting banget untuk tahu informasi terbaru tentang gaji PPPK untuk tahun 2025.
Pemerintah memang sudah menaikkan gaji PPPK untuk tahun 2024. Lantas adakah kenaikkan untuk tahun 2025? Tentunya hal ini membuat Anda penasaran.
Sebelum kita masuk ke pembahasan mengenai gaji PPPK di tahun 2025, ada baiknya kita simak dulu besaran gaji PPPK yang telah diterapkan pada awal tahun 2024.
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, pemerintah telah memberikan kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk seluruh golongan PPPK.
Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan golongan yang berlaku pada tahun 2024:
- Golongan I: Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 hingga Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 hingga Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 hingga Rp 4.189.900