nasional

Telah Dinaikkan 8 Persen Tahun Ini, Ini Daftar Gaji PPPK Terbaru Tahun 2025 yang Perlu Anda Ketahui!

Jumat, 13 Desember 2024 | 11:27 WIB
Cek disini daftar gaji pppk tahun 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pexels/Ahsanjaya)

GENMUSLIM.id - Pada awal tahun 2024, telah ada kenaikan gaji PPPK. Yang mana kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut meningkat sebesar 8 persen.

Langkah menaikkan gaji PPPK ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang memberikan rincian baru terkait besaran gaji bagi seluruh golongan PPPK di Indonesia.

Nah, buat kamu yang bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang berencana untuk bergabung dalam program ini, penting banget untuk tahu informasi terbaru tentang gaji PPPK untuk tahun 2025.

Pemerintah memang sudah menaikkan gaji PPPK untuk tahun 2024. Lantas adakah kenaikkan untuk tahun 2025? Tentunya hal ini membuat Anda penasaran.

Baca Juga: Bikin Sumringah! Kenaikan Gaji ASN Aktif hingga Pensiunan Berdasarkan PP Terbaru, Simak Golongan Penerimanya

Sebelum kita masuk ke pembahasan mengenai gaji PPPK di tahun 2025, ada baiknya kita simak dulu besaran gaji PPPK yang telah diterapkan pada awal tahun 2024.

Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, pemerintah telah memberikan kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk seluruh golongan PPPK.

Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan golongan yang berlaku pada tahun 2024:

- Golongan I: Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900

- Golongan II: Rp 2.116.900 hingga Rp 3.071.200

- Golongan III: Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200

- Golongan IV: Rp 2.299.800 hingga Rp 3.336.600

Baca Juga: Full Senyum! Peluang Kenaikan Gaji PPPK 2024 Hingga 16 Kali Selama Masa Kerja, Ini Ketentuan yang Mesti Kamu Tahu

- Golongan V: Rp 2.511.500 hingga Rp 4.189.900

Halaman:

Tags

Terkini