nasional

Ramai soal Kenaikan Gaji Guru, Anggota DPR Komisi X: Harus Dirinci dan Memerlukan Petunjuk Teknis (Juknis)

Rabu, 4 Desember 2024 | 20:58 WIB
Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad menekankan Pentingnya Petunjuk Teknis (Juknis) Kenaikan Gaji Guru (Foto: GENMUSLIM.id/dok: dpr.go.id)

GENMUSLIM.id - Pengumuman kenaikan gaji guru oleh Presiden Prabowo Subianto pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) beberapa waktu lalu awalnya membawa angin segar bagi para pahlawan tanpa tanda jasa.

Namun, kabar ini justru menyisakan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.

Di media sosial, berbagai komentar bermunculan. Banyak yang bertanya-tanya, “Apakah kenaikan ini berlaku untuk semua guru?” dan “Bagaimana mekanisme pelaksanaannya?” Hingga akhirnya, isu ini ramai diperbincangkan, terutama terkait guru ASN dan non-ASN yang bersertifikasi.

Melihat ramainya diskusi ini, anggota legislatif dari Komisi X DPR pun buka suara.

Baca Juga: Bersiaplah! Tahun 2025, Gaji Pensiunan PNS Naik dengan Tambahan Hingga Rp 400 Ribu per Bulan

Mendesak Juknis Kenaikan Gaji

Habib Syarief Muhammad, anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKB, meminta pemerintah segera mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) terkait kebijakan kenaikan gaji ini.

Menurutnya, juknis penting untuk meluruskan kesalahpahaman yang sudah terlanjur muncul.

"Agar tidak membingungkan, harus ada penjelasan rinci dan juknis yang jelas," kata Syarief pada 3 Desember 2024 yang dikutip GENMUSLIM melalui situs dpr.go.id.

Syarief menjelaskan, salah satu isu yang membingungkan adalah apakah kebijakan ini juga berlaku untuk guru ASN non-sertifikasi. Selain itu, masih belum jelas besaran pasti kenaikan gaji yang akan diterapkan pada 2025.

“Selama ini, guru ASN yang sudah bersertifikasi memang mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji. Tapi bagaimana dengan mereka yang belum?” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa juknis harus segera dirilis karena berkaitan erat dengan perencanaan anggaran negara.

Baca Juga: Anggaran Rp 897 Miliar untuk Insentif Guru Non PNS, Bukti Kemenag Peduli Kesejahteraan Guru

Penjelasan dari Istana

Untuk meredam keraguan, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memberikan penjelasan lebih lanjut. Menurutnya:

- Guru non-ASN bersertifikasi sebelum 2024 akan mendapatkan kenaikan tunjangan Rp500 ribu, sehingga total tunjangan menjadi Rp2 juta.

Halaman:

Tags

Terkini