Ramai soal Kenaikan Gaji Guru, Anggota DPR Komisi X: Harus Dirinci dan Memerlukan Petunjuk Teknis (Juknis)

Photo Author
- Rabu, 4 Desember 2024 | 20:58 WIB
Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad menekankan Pentingnya Petunjuk Teknis (Juknis) Kenaikan Gaji Guru (Foto: GENMUSLIM.id/dok: dpr.go.id)
Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad menekankan Pentingnya Petunjuk Teknis (Juknis) Kenaikan Gaji Guru (Foto: GENMUSLIM.id/dok: dpr.go.id)

- Guru yang baru mendapatkan sertifikasi pada 2024 akan langsung menerima tunjangan Rp2 juta mulai 2025.

- Guru non-ASN yang bersertifikasi di tahun 2024 tidak akan lagi mendapatkan tunjangan Rp1,5 juta, melainkan langsung Rp2 juta.

Bagi guru ASN bersertifikasi sebelum 2024, Hasan memastikan bahwa mereka akan menerima tunjangan tambahan sebesar satu kali gaji.

Baca Juga: Hadiri Milad Muhammadiyah ke-112, Presiden Prabowo Kunjungi Kota Kupang dengan Sejumlah Menteri Kabinet

"Guru ASN yang baru mendapatkan sertifikat di tahun 2024 jumlahnya ratusan ribu. Mereka juga akan mendapat tunjangan tambahan satu kali gaji," jelas Hasan pada Senin, 2 Desember 2024 yang dikutip GENMUSLIM dari situs presidenri.go.id.

Kebijakan kenaikan gaji guru memang menjadi harapan besar bagi tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Namun, tanpa penjelasan yang jelas dan juknis yang rinci, kebijakan ini justru menimbulkan kebingungan.

Semoga pemerintah segera memberikan kepastian agar para guru bisa fokus menjalankan tugas mulia mereka tanpa rasa cemas.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: dpr.go.id, presidenri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X