GENMUSLIM.id - Bansos PBI JK 2024, merupakan program pemerintah dari BPJS Kesehatan, untuk dapat membantu masyarakat dalam garis ekonomi rendah.
PBI JK sendiri, merupakan jaminan perlindungan kesehatan untuk memastikan masyarakat yang terdaftar mendapatkan manfaat kesehatan.
Namun bansos PBI JK 2024 ini, tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang. Melainkan dipergunakan untuk fasilitas kesehatan di rumah sakit, secara gratis.
Dilansir GENMUSLIM dari Instagram @pusdatinkensos, pada Senin, 25 November 2024. Berikut syarat penerima, proses pencairan bantuan, dan cara cek kepesertaan bansos PBI JK 2024.
Bansos PBI JK, mempunyai manfaat untuk dapat membebaskan penerima dari pembayaran iuran BPJS kelas 3, serta untuk memastikan akses layanan kesehatan, bagi Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.
Syarat penerima bansos PBI JK 2024
Pertama, diprioritaskan untuk lansia, penyandang disabilitas, dan teruntuk masyarakat yang memang tidak mampu.
Kedua, merupakan WNI, yang dinyatakan langsung oleh KTP dan juga Kartu Keluarga (KK).
Ketiga, tidak terdaftar dalam BPJS non-PBI, dan juga asuransi lainnya yang telah dibiayai suatu perusahaan.
Keempat, peserta bansos PBI JK, haruslah yang sudah terdaftar datanya di DTKS, yang dikelola oleh Kemensos.
Cara cek kepesertaan bansos PBI JK 2024
1. Melalui WhatsApp di nomor (0811-8750-400), kemudian kirimkan pesan untuk ‘cek kepesertaan. Ikuti instruksi yang ada, kemudian siapkan data NIK dan tanggal lahir.
2. Melalui situs https://cekbansos.kemensos.go.id, kemudian masukkan informasi pribadi (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan nama lengkap). Kemudian klik ‘Cari Data’ untuk melihat status kepesertaan.