Cara Cek Bansos KIS BPJS Kesehatan 2024 Secara Online: Panduan Lengkap Dan Langkah Praktis

Photo Author
- Kamis, 21 November 2024 | 18:20 WIB
Cara cek Bansos KIS BPJS Kesehatan secara online 2034.  (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @bpjskesehatan_ri)
Cara cek Bansos KIS BPJS Kesehatan secara online 2034. (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @bpjskesehatan_ri)

GENMUSLIM.id - Program KIS dikelola oleh BPJS Kesehatan, yang terus memberikan banyak manfaat untuk masyarakat kurang mampu secara ekonomi.

Penerima Bansos KIS BPJS Kesehatan, akan mendapatkan akses gratis ke layanan kesehatan, untuk fasilitas kesehatan pertama (Puskesmas, Klinik, dan Rumah Sakit).

Tidak hanya itu saja, bagi pemegang Bansos KIS BPJS Kesehatan, untuk biaya pengobatan rujukan ke Rumah Sakit, akan ditanggung penuh.

Dilansir GENMUSLIM dari Kemensos, pada Kamis, 21 November 2024. Inilah cara cek Bansos KIS BPJS Kesehatan 2024 secara online.

Untuk dapat memastikan, apakah Anda termasuk ke dalam penerima Bansos KIS BPJS Kesehatan 2024.

Baca Juga: Kemenko PMK Buka Pendaftaran PPPK Tahap 2 Buat S1 Ekonomi Hingga S1 Antropologi, Catat Kriteria Kualifikasi!

Pemerintah telah memberikan pelayanan mudah melalui, cara cek Bansos KIS BPJS Kesehatan 2024, secara online.

Sebelum mengecek apakah Anda termasuk ke dalam penerima Bansos KIS, Anda juga harus masuk ke dalam syarat penerima Bansos KIS BPJS Kesehatan.

Syaratnya seperti, Terdaftar di dalam DTKS, merupakan Warga Negara Indonesia asli yang dibuktikan oleh KTP, dan tidak mempunyai akses ke asuransi kesehatan masyarakat.

Jika Anda merasa belum terdaftar di DTKS, Anda bisa melakukan pendaftaran melalui layanan Dinas Sosial setempat.

Baca Juga: Destri Karlina Sang Peraih Ranking 1 SKB CPNS, bagikan Tips dan Trik Mengerjakan Soal SKB CPNS! CATAT YUK

Langkah-langkah cara cek Bansos KIS BPJS Kesehatan 2024 secara online di Kemensos.go.id

1.Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

2.Masukkan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan juga desa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aisyah Tsabita

Sumber: Kemensos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X