Proses pencairan bantuan PBI JK 2024
1. Verifikasi Data, (pastikan data sudah terdaftar dan aktif di sistem BPJS Kesehatan).
2. Dokumen yang Diperlukan:
-KTP dan KK.
-Nomor BPJS Kesehatan.
-Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika diminta.
-Rekening bank yang valid.
3. Pengajuan Pencairan:
-Dapat dilakukan di kantor BPJS Kesehatan terdekat atau kanal resmi online.
-Melengkapi formulir yang disediakan petugas BPJS.
4. Proses Verifikasi, (Data yang dimasukkan akan diverifikasi ulang sebelum dana ditransfer ke rekening rumah sakit di bawah naungan BPJS Kesehatan).
Demikian informasi terbaru terkait bansos PBI JK 2024, meliputi cara cek kepesertaan, syarat penerima, dan proses pencairan bantuan. ***