nasional

Pilkada 2024: Masa Tenang Dimulai, Kampanye Dihentikan Jelang Pemungutan Suara 27 November

Minggu, 24 November 2024 | 17:08 WIB
Masa Tenang Pilkada 2024 berlangsung 3 hari. ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Bawaslu RI))

GENMUSLIM.id- Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dimulai pada hari ini, Minggu (24/11/2024), dan akan berlangsung hingga Selasa (26/11/2024), sehari sebelum pemungutan suara yang dijadwalkan pada Rabu (27/11/2024).

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang adalah periode di mana segala bentuk kampanye, baik dari partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan, hingga media massa, dilarang.

Dikutip GENMUSLIM dari Bawaslu RI, Minggu, 24 November 2024, Masa tenang ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi pemilih untuk menentukan pilihan mereka tanpa adanya gangguan atau pengaruh dari kampanye yang berlangsung selama 60 hari.

Baca Juga: Kenapa Kelulusan Administrasi Pelamar PPPK 2024 Kemenag Periode 1 Bisa Dibatalkan? Ini Penjelasannya!

Apa yang Terjadi Selama Masa Tenang?

Selama tiga hari masa tenang, tidak ada lagi aktivitas kampanye di berbagai media, baik itu melalui penyiaran iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta Pilkada.

Larangan ini mencakup berbagai platform, mulai dari media cetak, elektronik, daring, media sosial, hingga lembaga penyiaran.

Semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 diharapkan untuk mematuhi aturan ini, demi menciptakan suasana yang kondusif dan adil menjelang hari pemungutan suara.

Pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK)

Salah satu ciri khas dari masa tenang adalah pencopotan alat peraga kampanye (APK) yang sebelumnya terpasang di berbagai tempat.

Baliho, bendera, dan spanduk yang digunakan untuk mempromosikan pasangan calon kini akan diturunkan dari lokasi-lokasi umum, sebagai simbol berakhirnya periode kampanye.

Hal ini juga memberikan gambaran bahwa masa kampanye telah selesai, dan sekarang adalah waktunya bagi pemilih untuk memikirkan dengan matang pilihan mereka.

Pemungutan Suara dan Hari Libur Nasional

Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024).

Halaman:

Tags

Terkini