Pilkada 2024: Masa Tenang Dimulai, Kampanye Dihentikan Jelang Pemungutan Suara 27 November

Photo Author
- Minggu, 24 November 2024 | 17:08 WIB
Masa Tenang Pilkada 2024 berlangsung 3 hari. ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Bawaslu RI))
Masa Tenang Pilkada 2024 berlangsung 3 hari. ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Bawaslu RI))

Dalam rangka memberikan kesempatan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk berpartisipasi dalam Pilkada Serentak, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan hari tersebut sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Dengan libur nasional ini, diharapkan masyarakat dapat menggunakan hak suara mereka dengan maksimal dan penuh pertimbangan.

Baca Juga: Bos Judi Online W88 Ditangkap di Filipina, Dibawa Pulang ke Indonesia! Miliaran Rupiah Berputar

Pilkada Serentak 2024

Pilkada 2024 Serentak akan digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Ini merupakan momen penting bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang akan memimpin daerah mereka dalam beberapa tahun ke depan.

Proses pemilihan ini diharapkan berjalan lancar, adil, dan damai, tanpa adanya intervensi atau pengaruh yang tidak diinginkan.

Semua pihak, termasuk pemilih, pasangan calon, dan penyelenggara pemilu, diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban selama masa tenang ini hingga pemungutan suara.

Masyarakat Siap Menyambut Pilkada 2024

Dengan adanya masa tenang, diharapkan masyarakat dapat lebih fokus pada pemilihan kepala daerah tanpa distraksi dari kampanye yang masih berlangsung.

Waktu ini juga memungkinkan pemilih untuk lebih bijak dalam memilih pemimpin yang akan membawa perubahan positif bagi daerah mereka.

Masa tenang ini memberi kesempatan untuk merenung, mengevaluasi visi-misi masing-masing pasangan calon, serta memastikan bahwa pilihan yang dibuat adalah yang terbaik untuk masa depan daerah dan negara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ninik Reatni Rukmiantika

Sumber: Bawaslu RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X