nasional

Inilah Urutan Golongan PNS, Periode Jenjang Pendidikan dan Sistem Kenaikan Pangkat

Rabu, 20 November 2024 | 19:15 WIB
Urutan golongan PNS, dan jenjang pendidikan sistem kenaikan pangkat (Foto: GENMUSLIM.id/dok: denpasar.bkn.go.id)

GENMUSLIM.id - Urutan golongan sistem kenaikan pangkat PNS, merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkat jabatan setiap anggotanya.

Tingkat jabatan dari urutan golongan sistem kenaikan pangkat PNS, dilihat dari tanggung jawab, tingkat kesulitan, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan.

Sistem kenaikan pangkat PNS, nantinya akan dilihat dari nama dan susunan serta urutan golongan dari yang terendah sampai tertinggi.

Dilansir GENMUSLIM dari denpasar.bkn.go.id, pada Rabu, 20 November 2024. Berikut urutan golongan, periode, jenjang pendidikan, dan sistem kenaikan pangkat PNS.

Baca Juga: Ngebet Jadi ASN? 5 Jurusan Kuliah Ini Berikan Peluang Besar yang Akan Membawa Kalian Jadi Pegawai PNS

Sistem kenaikan pangkat PNS

Pertama, sistem kenaikan pangkat reguler yang merupakan penghargaan kepada PNS, yang sudah memenuhi syarat tanpa terikat jabatan.

Kedua, sistem kenaikan pangkat pilihan, merupakan kepercayaan dan penghargaan yang sudah diberikan kepada PNS, atas prestasinya yang tinggi.

Ketiga, sistem kenaikan pangkat anumerta adalah bagi yang dinyatakan tewas.

Keempat, sistem kenaikan pangkat pengabdian, diberikan kepada yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas, dan tidak dapat bekerja di semua jabatan negeri.

1. Pangkat Juru Muda, golongan I, ruang a.

2. Pangkat Juru Muda Tingkat I, golongan I, ruang b.

3. Pangkat Juru, golongan I, ruang c.

Baca Juga: SAH! Perpres 128 Tahun 2024 Terbitkan Tunjangan untuk PNS Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah

Halaman:

Tags

Terkini