Pelaku Usaha Luar Negeri
Muhammad Aqil juga menuturkan produk luar negeri dengan tiga kategori makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelih paling lambat mendaftar 17 Oktober 2026 setelah menyelesaikan kerja sama pengakuan saling keberterimaan sertifikat halal.
“Mengawal implementasi kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024. Tujuannya adalah memastikan ketiga kelompok produk dihasilkan dari usaha menengah dan besar telah bersertifikat di seluruh daerah,” ungkap Aqil, sapaannya.
Harapan Untuk Kewajiban Sertifikasi Halal
Aqil berharap sertifikasi halal bukan beban administratif saja melainkan meningkatkan kualitas dan daya saing sekaligus memperluas pemasarannya.
Ia ingin Indonesia tetap mempertahankan tren domestik dan global halal. ***