BPJPH Mulai Kewajiban Sertifikasi Halal Hari Ini, Lengkap 3 Jenis Produk dan Tata Cara Pendaftaran!

Photo Author
- Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:44 WIB
BPJPH aktifkan kewajiban sertifikasi halal  (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Kemenag RI)
BPJPH aktifkan kewajiban sertifikasi halal (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Kemenag RI)

Pelaku Usaha Luar Negeri

Muhammad Aqil juga menuturkan produk luar negeri dengan tiga kategori makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelih paling lambat mendaftar 17 Oktober 2026 setelah menyelesaikan kerja sama pengakuan saling keberterimaan sertifikat halal.

“Mengawal implementasi kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024. Tujuannya adalah memastikan ketiga kelompok produk dihasilkan dari usaha menengah dan besar telah bersertifikat di seluruh daerah,” ungkap Aqil, sapaannya.

Harapan Untuk Kewajiban Sertifikasi Halal

Aqil berharap sertifikasi halal bukan beban administratif saja melainkan meningkatkan kualitas dan daya saing sekaligus memperluas pemasarannya.

Ia ingin Indonesia tetap mempertahankan tren domestik dan global halal. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ninik Reatni Rukmiantika

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X