nasional

BPJPH Mulai Kewajiban Sertifikasi Halal Hari Ini, Lengkap 3 Jenis Produk dan Tata Cara Pendaftaran!

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:44 WIB
BPJPH aktifkan kewajiban sertifikasi halal (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Kemenag RI)

GENMUSLIM.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan bahwa kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku hari ini.

Dikutip GENMUSLIM dari Kemenag RI pada Jumat, 18 Oktober 2024, Ketua BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan kewajiban sertifikat halal secara resmi diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Terhitung lima tahun dari 17 Oktober 2019- 17 Oktober 2024, telah diberlakukan penahapan pertama kemudian lanjut kepada kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Baca Juga: BPJPH Kemenag Ingin Membawa Industri Fashion Halal Indonesia Ke Pasar Dunia, Negara Apa yang Jadi Incaran?

Muhammad Aqil mengatakan ada tiga kelompok yang wajib memberlakukan sertifikasi halal, yaitu:

1. Produk makanan dan minuman

2. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman

3. Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan

Ia menekankan pelaku usaha menengah dan besar tersebut harus sudah bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2024.

“Ada sanksi jika belum bersertifikat halal. Sanksinya peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran,” ungkap Muhammad Aqil.

Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

Muhammad Aqil menyampaikan pelaku usaha mikro dan kecil dengan tiga kategori yang dicantumkan di atas dpaat melakukan perizinan dan sertifikat halal sampai dengan 17 Oktober 2026.

Pengajuan sertifikasi halal dilakukan melalui situs halal.go.id  atau melalui akun resmi media sosial BPJPH.

Baca Juga: Menyelami Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 275 Mengenai Jual Beli Halal, Dan Mengapa Riba Bisa Haram

Halaman:

Tags

Terkini