GENMUSLIM.id - Dalam situasi politik menjelang pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Ahmad Syaikhu, memberikan pernyataan penting mengenai sikap partainya terhadap aturan Pilkada yang berlaku.
Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen PKS terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan ketaatan pada keputusan hukum.
Dikutip GENMUSLIM dari YouTube PKSTV pada Senin, 26 Agustus 2024, Ahmad Syaikhu membuka pernyataannya dengan menegaskan bahwa PKS menghormati dan menaati putusan Mahkamah Konstitusi.
Khususnya tentang aturan perubahan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan putusan Mahkamah Konstitusi tentang persyaratan usia calon kepala daerah.
Hal ini menunjukkan komitmen PKS untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh lembaga hukum tertinggi negara.
Demi memastikan proses pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
PKS akan merujuk pada keputusan tersebut dalam menentukan pasangan calon untuk Pilkada mendatang. Termasuk Pilgub Jakarta 2024.
Lebih lanjut, Ahmad Syaikhu menyampaikan, “Putusan Mahkamah Konstitusi sejalan dengan sikap Partai Keadilan Sejahtera sejak awal yang memperjuangkan ambang batas pencalonan," ujarnya.
"Baik Pilpres maupun di Pilkada, agar diturunkan sehingga memberikan kesempatan lebih besar bagi para tokoh bangsa untuk maju dalam kontestasi.” imbuhnya.
PKS sejak lama telah berjuang untuk menurunkan ambang batas pencalonan dalam pemilihan umum, baik untuk Pilpres maupun Pilkada.
Dengan penurunan ambang batas, PKS berharap akan ada lebih banyak tokoh dan calon berkualitas yang dapat berpartisipasi dalam kontestasi politik, memberikan masyarakat lebih banyak pilihan dalam memilih pemimpin mereka.
Ahmad Syaikhu menambahkan bahwa hal ini penting untuk “memberikan alternatif pilihan calon yang lebih beragam,” yang diharapkan dapat membawa dampak positif bagi demokrasi di Indonesia.