Dalam hal ini, penggunaan jilbab sebagai bentuk ekspresi keyakinan harus dihormati dan dilindungi di negara demokratis.
“Demokrasi bukan hanya tentang kebebasan memilih, tetapi juga tentang kebebasan berekspresi.
Penggunaan jilbab adalah bentuk ekspresi keyakinan yang harus dihormati dan dilindungi dalam negara demokratis,” tegasnya.
Syaikhu juga mengingatkan bahwa pelarangan jilbab dapat merusak semangat keberagaman yang merupakan kekuatan utama Indonesia.
“Indonesia adalah bangsa yang kaya akan keberagaman suku, budaya, dan agama.
Pelarangan jilbab dalam konteks Paskibraka bukan hanya mengabaikan, tetapi juga merusak semangat keberagaman yang telah menjadi fondasi negara kita,” tambahnya.
Dalam konteks kebijakan ini, BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) juga diharapkan dapat memberikan klarifikasi.
PKS mendesak BPIP dan pihak terkait untuk memperhatikan dampak dari kebijakan tersebut terhadap semangat keberagaman dan nilai-nilai konstitusi.
“PKS mendesak pihak terkait untuk segera mengklarifikasi hal ini dan memastikan bahwa hak konstitusional,
Nilai-nilai demokrasi, serta semangat keberagaman tetap terjaga,” pungkas Syaikhu.
Permintaan ini mencerminkan kepedulian PKS terhadap perlunya melindungi hak-hak individu dalam masyarakat yang beragam.
Larangan hijab bagi anggota Paskibraka 2024 dianggap oleh PKS sebagai langkah yang tidak tepat dan bertentangan dengan prinsip-prinsip yang dijunjung tinggi.
PKS berharap agar keputusan tersebut bisa ditinjau kembali untuk mencegah terjadinya diskriminasi terhadap kelompok tertentu.