GENMUSLIM.id - Kementerian Agama Republik Indonesia menyediakan mushaf Al Quran gratis untuk lembaga, organisasi, yayasan, majelis taklim, masjid, dan musala.
Bantuan ini mencakup berbagai produk Al-Qur'an seperti mushaf Al-Qur'an, Juz Amma, dan Al-Qur'an terjemah. Berikut adalah panduan lengkap untuk mengajukan permohonan bantuan ini.
Dilansir oleh GENMUSLIM dari Instagram @bimasislam pada Rabu, 14 Agustus 2024 bahwasanya bantuan ini diperuntukkan bagi pemohon dari Lembaga/Ormas/Yayasan/Majelis Taklim/Masjid/Musala. Berikut beberapa hal yang mesti dipersiapkan:
1. Surat Permohonan: Lembaga atau organisasi harus mengajukan surat permohonan resmi yang menggunakan kop surat lembaga yang telah dibubuhi stempel basah. Surat ini harus menyertakan alasan permohonan serta kebutuhan spesifik untuk mushaf Al-Qur'an, Juz Amma, atau Al-Qur'an terjemah.
2. Susunan Kepengurusan/Organisasi: Sertakan informasi tentang struktur kepengurusan atau organisasi untuk menunjukkan kredibilitas dan keabsahan lembaga atau organisasi yang mengajukan permohonan.
3. Jumlah Kebutuhan: Jelaskan jumlah mushaf Al-Qur'an, Juz Amma, atau Al-Qur'an terjemah yang dibutuhkan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa permohonan dapat diproses sesuai dengan kebutuhan.
4. Nomor Kontak: Cantumkan nomor kontak yang dapat dihubungi untuk memudahkan komunikasi terkait proses pengajuan dan pengambilan produk.
5. Prioritas untuk Masjid/Musala Terdaftar: Masjid dan musala yang telah terdaftar di aplikasi Simas (Sistem Informasi Manajemen Masjid) akan mendapatkan prioritas dalam pengajuan bantuan ini.
Alamat Pengajuan Permohonan
Permohonan dapat ditujukan kepada:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Bimas Islam, Gedung Kementerian Agama, Lt. 6, Jl. MH. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat.
- Unit Percetakan Al-Qur'an, Jl. Raya Puncak KM. 56, Ciawi, Bogor.