nasional

Kenapa Distributor dan Importir Pangan Harus Miliki Sertifikasi Halal? Cucu Rina Purwaningrum Ungkap Alasannya

Kamis, 1 Agustus 2024 | 20:57 WIB
LPPOM gelar seminar Sertifikasi Halal, dengan hadirkan Cucu Rina Purwaningrum ((foto: Genmuslim.id/dok: www.halalmui.org))

Dalam seminarnya, LPOM menghadirkan Cucu Rina Purwaningrum, S.TP, MP., selaku Manager Marketing & Networking of LPPOM sebagai pembicara.

Sebagian dari penyampaian Cucu Rina Purwaningrum dalam seminar, ia memberikan himbauan kepada Distributor dan Importir Pangan agar memiliki sertifikasi halal.

Baca Juga: Viral Berita Pembunuhan Ismail Haniyeh di Iran, Begini Reaksi dan Tanggapan Presiden Joko Widodo!

“Fokus utama pada sertifikasi halal produk impor selain untuk memenuhi regulasi yang ada di Indonesia, naiknya permintaan produk halal yang terus meningkat juga menjadi alasan bahwa sudah waktunya distributor memerlukan sertifikat halal agar konsumen muslim mendapatkan jaminan kehalalan produk. Sejauh ini, pemerintah telah menetapkan dua jalur sertifikasi halal, yakni self-declare dan reguler,” ungkap Cucu Rina Purwaningrum.

Pihaknya menyampaikan bahwa populasi muslim di Indonesia yang beragama Islam berjumlah sekitar 236 juta penduduk.

Sejalan dengan itu, konsumsi produk halal di Indonesia, seperti makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik halal terus meningkat.

Hal ini dapat menjadi peluang bagi produsen dan/atau importir produk halal internasional untuk menyediakan produk halal impor, serta diperkirakan setiap tahunnya permintaan tersebut akan terus mengalami kenaikan.

LPPOM siap membantu setiap pelaku usaha importir untuk proses sertifikasi halal global secara cepat, efisien dan terjangkau.

Hal ini demi mewujudkan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat serta terwujudnya rasa aman dan nyaman bagi konsumen muslim di Indonesia dalam mengonsumsi setiap produk impor yang masuk. 

LPPOM juga menyediakan beragam layanan pendukung, seperti uji laboratorium untuk kepentingan SNI dan vegan.

Baca Juga: Pemilik Daycare di Depok yang Aniaya Balita Resmi Ditangkap, Pelaku Ngaku Khilaf Pada Polisi

“Indonesia sendiri memiliki nilai transaksi produk halal terbesar di dunia. Negara lain pun ikut mengalami peningkatan serta kesadaran akan kebutuhan produk halal yang semakin tinggi. “ tutur Cucu Rina Purwaningrum, yang juga merupakan auditor halal LPPOM.

“Hal ini dapat membuka peluang produsen luar negeri untuk mengembangkan usahanya di pasar Indonesia,” imbuhnya.

Pihaknya menegaskan bahwa regulasi kewajiban sertifikasi halal berada di bawah tanggung jawab Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sementara keputusan fatwa sertifikasi halal ada di bawah tanggung jawab Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI).

Halaman:

Tags

Terkini