GENMUSLIM.id - Pemerintah bekerja sama dalam sosialisasi bahaya judi online melalui berbagai media, termasuk media sosial dan SMS blast.
Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam melaporkan aktivitas judi online untuk memberantas kejahatan ini.
Tidak peduli bentuknya online atau offline, judi memiliki konsekuensi negatif seperti kecanduan, kehilangan pekerjaan, pecahnya keluarga, hutang, dan sanksi hukum.
Penggunaan aplikasi judi online yang marak didukung oleh kemudahan teknologi, sehingga pemerintah menekankan pentingnya menjaga diri dan orang terdekat dari bahaya judi online.
Pemerintah berharap dengan kerja sama yang baik, praktik judi online bisa diminimalisir bahkan dibumi hanguskan.
Pemerintah tentu tidak bisa sendirian, tidak sanggup, dalam melawan judi online, harus ada bantuan, dari mana?
Ya tentu bantuan dari masyarakat.
Dikutip GENMUSLIM dari data Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online), dalam dua tahun terakhir setidaknya 3 juta orang terpapar judi online, dan ratusan triliun rupiah uang masyarakat terbuang untuk online gambling.
Pelajar, anggota dewan, mahasiswa, ojek online, ASN, polisi, dan ibu rumah tangga jadi korban judi daring.
Menyangkut perang melawan judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan judi online ini.
Yaitu salah satunya meluncurkan Satgas Pemberantasan Judi Online.
Sebagai upaya pencegahan, Kominfo gencar melakukan sosialisasi dan edukasi bahaya judi kepada masyarakat.
Salah satunya adalah edukasi tentang bahaya judi online melalui media sosial.